Tugas Pokok dan Fungsi
- Senin, 11 Januari 2021
- Administrator
- 0 komentar
Tupoksi Inspektorat Daerah
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusa pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah