You need to enable javaScript to run this app.

WBS

  • Senin, 05 September 2022
  • Administrator
  • 0 komentar

 

 

 

Selamat Datang di Whistleblowing System (WBS) Inspektorat Kabupaten Solok Selatan

Whistleblowing System merupakan sebuah inovasi baru yang diluncurkan oleh Inspektorat Kabupaten Solok Selatan dalam menjaga Kabupaten Solok Selatan dari tindak pidana kecurangan dan penyelewengan baik yang telah terjadi, belum terjadi maupun yang akan terjadi. Guna mewujudkan good Governance serta upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan.

 

Inspektorat Kabupaten Solok Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi “Penjaga dan Pelindung Kabupaten Solok Selatan”. Dengan menjadi Whistleblower, yaitu seseorang yang melaporkan perbuatan berindikasi tindak pidana kecurangan dan penyelewengan yang terjadi di sekitar mereka yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana kecurangan dan penyelewengan tersebut.

 

PERLINDUNGAN TERHADAP PELAPOR

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang kemudian mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, dan Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 98 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pelaporan (Whistleblowing System) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. Whistleblowing System memiliki kebijakan yang menjamin perlindungan atas identitas diri pelapor untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor, hal ini bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk pelaporan pelanggaran yang terjadi di sekitar mereka tanpa rasa takut.

 

LINGKUP, SUMBER DAN UNSUR PELAPORAN

Lingkup pelaporan meliputi:

  1. Penyalahgunaan wewenang;
  2. Hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat;
  3. Korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
  4. Pelanggaran disiplin pegawai

 Sumber pelaporan meliputi:

  1. Badan/lembaga instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
  2. Badan Hukum;
  3. Partai Politik;
  4. Organisasi masyarakat;
  5. Media Massa; dan
  6. Perorangan.

Unsur pelaporan

Unsur pelaporan yang harus dipertanggungjawabkan oleh Whistleblower sebagai indikasi awal guna mempercepat dan mempermudah proses tindak lanjut pelaporan, meliputi:

  1. Masalah yang diadukan (What) = berkaitan dengan subtansi penyimpangan yang diadukan, berguna sebagai hipotesa awal dalam mengungkapkan jenis-jenis penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta dampak adanya penyimpangan.
  2. Pihak yang bertanggungjawab (Who) = berkaitan dengan siapa yang melakukan penyimpangan dan pihak-pihak terkait yang perlu dimintakan keterangan/penjelasan.
  3. Lokasi kejadian (Where) = berkaitan dengan dimana terjadinya penyimpangan (unit kerja) guna menetapkan ruang lingkup penugasan audit investigatif serta membantu dalam menentukan tempat dimana penyimpangan tersebut terjadi.
  4. Waktu kejadian (When) = berkaitan dengan kapan penyimpangan tersebut terjadi guna menetapkan ruang lingkup penugasan audit investigatif, terkait dengan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta pengumpulan bukti dapat diselaraskan dengan kriteria yang berlaku.
  5. Mengapa terjadi penyimpangan (Why) = berkaitan dengan informasi penyebab terjadinya penyimpangan dan mengapa orang tersebut melakukannya, hal ini berhubungan dengan motivasi orang yang melakukan penyimpangan akan mengarah kepada pembuktian unsur niat.
  6. Bagaimana modus penyimpangan (How) = berkaitan dengan bagaimana penyimpangan tersebut terjadi, informasi ini berguna dalam penyusunan modus operandi penyimpangan tersebut serta untuk meyakini penyembunyian (concealment) dan pengkonversian (convertion) hasil penyimpangan.
  7. Bukti-bukti penyimpangan (evidence) = berkaitan dengan data-data yang harus dilampirkan pelapor sebagai bukti pendukung laporan berupa dokumen, gambar, rekaman, dll.

 

 

 

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635)
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Nomor Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602)
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta  Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembar Negara Nomor 5587)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041)
  6. Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 98 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pelaporan (Whistleblowing System) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
  7. Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kelola Kerja Inspektorat

 

 

Untuk lebih jelasnya, silahkan tonton video di bawah ini.

 

Link Pengaduan 

 

Link Status

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

-

- Kepala Dinas -

Selamat datang di website Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan. Website ini merupakan sarana publikasi di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten...

Berlangganan
Jajak Pendapat

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Website ini ?

Hasil
Banner