You need to enable javaScript to run this app.

Perencanaan

  • Senin, 11 Januari 2021
  • Administrator
  • 0 komentar

BAB I

PENDAHULUAN

 

  • Latar Belakang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis dengan berpedoman pada RPJMD. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah disusun sesuai Renstra Perangkat Daerah yang berdasarkan tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah. Rencana Strategis  Inspektorat Kabupaten Solok Selatan Tahun 2021 – 2026 merupakan dokumen perencanaan strategis yang disusun dan dirumuskan setiap lima tahun (perencanaan jangka menengah). Rencana strategis ini menggambarkan tujuan, strategi, kebijakan dan program prioritas yang merupakan implementasi dari visi misi Kepala Daerah, dengan cara pencapaian tujuan sasaran yang meliputi kebijakan, program dan kegiatan yang realistis dengan mengantisipasi perkembangan masa mendatang.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (pasal 272) menyatakan bahwa Rencana Strategis Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. Pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rencana strategis Perangkat Daerah diselaraskan dengan pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan yang ditetapkan dalam rencana strategis kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian untuk tercapainya sasaran pembangunan nasional.

Setiap Perangkat Daerah menyusun dokumen Rencana Strategis (Renstra) sebagai dokumen resmi perencanaan Perangkat Daerah yang berguna untuk mengarahkan pelayanan Perangkat Daerah khususnya dan pelayanan daerah pada umumnya dalam jangka waktu lima tahun ke depan masa pimpinan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Disamping itu Renstra juga berguna sebagai alat yang membantu pimpinan untuk mengambil langkah-langkah yang tepat kearah tertentu, sebagai kebutuhan yang berarti untuk mencapai perbaikan dan juga dapat membantu pimpinan untuk memotivasi pegawai-pegawai dan bekerjasama dengan organisasi lain. Adapun fungsi Rencana Strategis yaitu memudahkan melakukan kontrol terhadap kegiatan yang dilakukan, dapat mengukur hasil yang harus dicapai, dapat dijadikan sebagai sarana untuk meminimalisir resiko dan mengoptimalkan hasil yang akan dicapai dan sebagai alat untuk mengukur pelaksanaan tugas dan memudahkan pencapaian target dan penggunaan sumber daya.

Sebagai salah satu perangkat daerah, Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan juga berkewajiban untuk menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 sebagai acuan penyelenggaraan pemerintahan dibidang pengawasan yang menjadi tugas dan fungsi dalam jangka waktu lima tahun yang bersinergisitas dengan Rencana Strategis Inspektorat Provinsi. Disamping itu penyusunan Renstra Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan Tahun 2021-2026 ini pada prinsipnya adalah sebagai arah dan pedoman bagi terciptanya keterpaduan sekaligus memberikan dorongan, motivasi, pengembangan inisiatif dan inovatif untuk mencapai keberhasilan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan pada umumnya.

Dalam kedudukannya tersebut, maka Inspektorat Kabupaten Solok Selatan Selatan dituntut peranannya sebagai controlling bagi manajemen pemerintahan sekaligus sebagai quality assurance dan risk manajemen bagi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Solok Selatan Selatan serta sebagai pilar utama dalam praktek pengawasan tata kepemerintahan yang baik (good governance) pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan.

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan perlu menetapkan kebijakan pengawasan di daerah yang terintegrasi dengan kebijakan prioritas pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan serta senantiasa memperhatikan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisiensi dan ekonomis serta taat hukum.

Sebagai aplikasi dari uraian di atas, maka penyusunan Rencana Strategis (Renstra) ini akan menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) setiap tahunnya selama 5 (lima) tahun kedepan sehingga tercipta keterpaduan dan keserasian dalam pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi di setiap Inspektur Pembantu dan Sekretariat Inspektorat. Rencana Strategis Inspektorat Kabupaten Solok Selatan Selatan juga digunakan sebagai dasar penyusunan Laporan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) untuk diketahui keberhasilan atau kegagalan dalam melaksanakan program kegiatan yag realistis dengan mengantisipasi perkembangan di masa depan.

  • Landasan Hukum

Adapun sebagai landasan hukum penyusunan Renstra Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan adalah sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
  2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Propinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4348
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan  Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indoensia Tahun 2017 Nomor 1321);
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah;
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
  12. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Propinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Barat Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016 Nomor 126), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Provisi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 144, Tambahan Lembaran Daerah Propivinsi Sumatera Barat Nomor 144);
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Solok Selatan Selatan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah kabupaten Solok Selatan Selatan Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan Nomor 2);
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan Nomor 15 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  15. Peraturan Daerah Solok Selatan Selatan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  Kabupaten Solok Selatan Selatan Tahun 2022-2026.
  16. Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organiasasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas

 

  • Maksud dan Tujuan

Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan Tahun 2021-2026 dimaksudkan sebagai acuan bagi Aparatur Inspektorat  dalam menetapkan rencana program-program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam upaya mewujudkan Visi dan Misi Organisasi yang berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Solok Selatan Selatan 2021-2026.

Bedasarkan hal tersebut maka tujuan Penyusunan Rencana Strategis Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan Tahun 2021-2026 adalah:

  1. Memberikan pedoman dalam penyusunan Renja Inspektorat dan Penyusunan RKA setiap tahun selama 5 (lima) tahun;
  2. Menjadi tolak ukur bagi pencapaian kinerja Inspektorat baik triwulan maupun tahunan;
  3. Menjadi pedoman bagi aparatur Inspektorat untuk merealisasikan seluruh tugas-tugas yang telah ditetapkan;
  4. Sebagai acuan bagi aparatur Inspektorat dalam mencapai tujuan dengan melaksanakan program dan kegiatan serta sub kegiatan;
  5. Terwujudnya aparatur yang profesional, handal dan akuntabel dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang optimal;
  6. Sebagai bahan evaluasi untuk mengukur akuntabilitas kinerja Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan selama 5 (lima) tahun berjalan.
    • Sistematika Penulisan

Adapun Sistematika dalam penulisan Renstra ini terdiri dari :

BAB I   

PENDAHULUAN

  • Latar Belakang
  • Landasan Hukum
  • Maksud dan Tujuan
  • Sistematika Penulisan

BAB II   

GAMBARAN PELAYANAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN SELATAN

  • Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan
  • Sumber Daya Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan
  • Kinerja Pelayanan Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan
  • Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan

BAB III

PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN SELATAN

  • Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan
  • Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
    • Telaahan Renstra K/L dan Renstra
    • Penentuan Isu-isu Strategis

BAB IV   

TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS DAN KEBIJAKAN 

  • Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan

 

 

BAB V     

STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

Memuat dan menjelaskan strategi yang dipilih dalam mencapai tujuan dan sasaran serta arah kebijakan dari setiap strategi terpilih.

BAB VI    

RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN

 

BAB VII   

KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN

 

BAB VIII  

PENUTUP

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

GAMBARAN PELAYANAN INSPEKTORAT DAERAH

KABUPATEN SOLOK SELATAN SELATAN

 

  • Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan

Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan yang merupakan salah satu Perangkat Daerah di Kabupaten Solok Selatan Selatan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan Nomor 15 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Inspektorat Kabupaten Solok Selatan Selatan merupakan unsur penunjang Pemerintah  Kabupaten Solok Selatan Selatan di bidang Pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kabupaten Solok Selatan Selatan Solok Selatan Selatan melalui Sekretaris Daerah yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan Nomor 6 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan/Kantor Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan, yang telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

  • Tugas

Adapun Tugas Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan sebagaimana tertuang dalam berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan Nomor 15 Tahun 2016 membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.

  • Fungsi

Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan.
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu.
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan.
  5. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah Kabupaten, dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

  • Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan, terdiri dari :

  1. Inspektur
  2. Sekretaris, membawahi :
    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, dan
    2. Sub Bagian Program dan Keuangan
  3. Inspektur Pembantu I
  4. Inspektur Pembantu II
  5. Inspektur Pembantu III
  6. Kelompok Jabatan Fungsional

 

Adapun penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi tupoksi sesuai dengan Peraturan Bupati adalah sebagai berikut :

 

  1. Inspektur

Inspektorat dipimpin oleh Inspektur yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Inspektur mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintah daerah dan pembinaan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Inspektur dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsinya :

  1. Perencanaan program pengawasan;
  2. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;
  3. Pemeriksaan, pengujian, Investigasi dan penilaian tugas pengawasan; dan
  4. Pelaksanaan tugas Lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Rincian tugas Inspektur sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah :

  1. Menyusun kebijakan daerah dibidang pengawasan berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
  2. Merumuskan sasaran dan program kerja dibidang pengawasan berdasarkan ketentuan perundang-undangan untuk mencapai visi dan misi;
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas dilingkungan Inspektorat sesuai prosedur kerja yang berlaku;
  4. Membina bawahan dan mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  5. Menyusun program pengawasan berdasarkan ketentuan perundang-undangan agar penyelenggaraan pemerintahan terlaksana dengan baik dan tepat sasaran;
  6. Mengoordinasikan pemeriksaan, pengusutan, pengujian, investigasi dan penilaian tugas pengawasan serta menindak lanjuti hasil pemeriksaan berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
  7. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;
  8. Melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan; dan
  9. Mengoordinasikan pelaksanaan peningkatan pengawasan
  10. Mengoordinasikan pelaksanaan program-program strategis nasional
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta ketentuan perundang-undangan.
  12. Sekretaris

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Inspektur. Sekretaris mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi pengawasan dan memberikan pelayanan administratif dan fungsional.

Sekretaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan koordinasi dan pengendalian rencana dan program kerja pengawasan;
  2. Penghimpunan, pengelolaan, inventarisasi hasil pemeriksaan dan penyimpanan laporan hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah;
  3. Penyusunan bahan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional;
  4. Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, persuratan dan rumah tangga; dan
  5. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi;

Rincian tugas Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

  1. Merencanakan program kerja sekretariat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab masing-masing;
  3. Memberi petunjuk dan menyelia pekerjaan bawahan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya;
  4. Mengoordinasikan penyiapan bahan koordinasi dan pengendalian rencana dan program kerja pengawasan berdasarkan prosedur kerja;
  5. Mengoordinasikan penyusunan program kerja pengawasan bersama Inspektur dan Inspektur Pembantu;
  6. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan peningkatan maturitas sistem pengendalian intern pemerintah;
  7. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, serta Pengawasan Penilaian Mandiri Percepatan Reformasi Birokrasi;
  8. Menghimpun, mengelola, menyimpan mengolah dan mengiventarisir serta menindaklanjuti laporan hasil pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah dan ekstern Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Mengoordinir dan mengelola pelaksanaan administrasi persuratan, administrasi barang/ asset, administrasi kepegawaian, kerumah tanggaan, protokoler dan kehumasan serta administrasi keuangan berdasarkan prosedur kerja;
  10. Mengoordinir dan melaksanakan sinkronisasi penyusunan perencanaan dan perumusan program, evaluasi serta pelaporan Inspektorat berdasarkan prosedur kerja;
  11. Menyusun pedoman dan pemberian bimbingan teknis dibidang pengawasan;
  12. Mengevaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan bagi atasan; dan
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta ketentuan perundang-undangan.

 

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas sekretariat dibidang pelayananan administrasi umum dan kepegawaian. Kepala Sub Bagian umum dan kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyeenggarakan fungsi:

  1. Penyelenggaraan adminstrasi umum, kearsipan dan keperpustakaan, kerumahtanggaan serta kehumasan adminstrasi kepegawaian :
  2. Penyelenggaraan pengelolaan adminstrasi barang/aset :
  3. Penyelenggaraan adminstrasi kepegawaian: dan
  4. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi.

Rincian tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah :

  1. Merencanakan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan ketentuan perundang;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan setiap saat sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya;
  4. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya.
  5. Melaksanakan pengelolaan administrasi umum, surat menyurat, kearsipan dan perpustakaan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan;
  6. Melaksanakan pengelolaan kebersihan, ketertiban dan keamanan gedung kantor berdasarkan tugas dan fungsi sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas.
  7. Melaksanakan pengelolaan administrasi barang/asset berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan;
  8. Melaksanakan administrasi kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;.
  9. Melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokoleran sesuai ketentuan peraturan perundangan – undangan;
  10. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- - undangan; dan
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta peraturan perundang – undangan.
  12. Sub Bagian Program dan Keuangan

            Sub Bagian Program dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris. Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan program, evaluasi pelaporan akuntansi dan keuangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyelenggaraan pengumpulan, inventarisasi dan penyusunan perencanaan dari masing – masing bidang, monitoring dan evaluasi, pendokumentasian dan penyusunan laporan :
  2. Penyelenggaraan akuntansi dan administrasi keuangan; dan
  3. Penyelenggaraan penghimpunan, pengelolaan, inventarisasi hasil pemeriksaan dan penyimpanan laporan hasil pengawasan aparat pengawasan intern dan ekstern pemerintah; dan
  4. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi.

Rincian tugas Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :

  1. Merencanakan kegiatan Sub Bagian Program dan Keuangan berdasarkan ketentuan perundang – undangan;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tangggung jawabnya;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan fungsi tanggungjawabnya;
  4. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;
  5. Menyusun perencanaan program, kegiatan, anggaran Inspektorat Daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas Inspektorat Daerah;
  6. Menyusun laporan bulanan dan laporan tahunan Inspektorat Daerah berdasarkan bahan dan data dari Inspektur Pembantu sebagai bahan evaluasi kinerja Inspektorat Daerah;
  7. Melakukan verifikasi surat perintah pembayaran langsung pengadaan barang dan jasa, surat perintah pembayaran - uang persediaan, surat perintah pembayaran – ganti uang, surat perintah pembayaran – tambah uang dan surat perintah pembayaran – langsung gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk dibuatkan surat perintah membayar;
  8. Menyiapkan surat perintah membayar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk ditandatangani oleh pengguna Anggaran;
  9. Melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. Melaksanakan akuntansi Inspektorat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bahan penyusunan laporan keuangan Inspektorat Daerah;
  11. Memfasilitasi pelaksanaan Zona Integritas wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani, penilaian mandiri percepatan reformasi birokrasi dan peningkatan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
  12. Mengolah, menginventarisir serta monitoring dan evaluasi hasil pemeriksaan aparat pengawas intern pemerintah dan ektern pemerintah;
  13. Melakukan penatausahaan keuangan Inspektorat Daerah secara periodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundaang-undangan sebagai bentuk pertangggungjawaban pelaksanaan APBD;
  14. Mengevaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta ketentuan peraturan perundang – undangan;
  16. Inspektur Pembantu I

Inspektur Pembantu I dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Inspektur. Inspektur Pembantu I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah pada Wilayah Pengawasan Inspektur Pembantu I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Selatan. Inspektur Pembantu I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengusulan program pengawasan dan pembinaan pada bidang kerja Inspektur Pembantu I di Lingkungan Pemerintah Daerah;
  2. pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan dan pembinaan pada bidang kerja Inspektur Pembantu I di Lingkungan Pemerintah Daerah;
  3. pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah pada bidang kerja Inspektur Pembantu I di Lingkungan Pemerintah Daerah;
  4. pemeriksaan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan pada bidang kerja Inspektur Pembantu I di Lingkungan Pemerintah Daerah; dan
  5. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.

Rincian tugas Inspektur Pembantu I sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah :

  1. Merencanakan program kerja Inspektur Pembantu I berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. Membagi tugas sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya;
  3. Memberi petunjuk dan menyelia pekerjaan bawahan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya;
  4. Menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan pengawasan;
  5. Menyusun kebijakan teknis pelaksanaan pengawasan dan pembinaan di bidang kerja Inspektur Pembantu I berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
  6. menyiapkan dan mengusulkan program pengawasan pada bidang kerja Inspektur Pembantu I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Selatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
  7. mengoordinasikan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah pada bidang kerja Inspektur Pembantu I di Lingkungan Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
  8. mengoordinasikan pemeriksaan, pengujian dan evaluasi program kerja audit pada bidang kerja Inspektur Pembantu I di Lingkungan Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
  9. Melaksanakan reviu laporan pertanggungjawaban pemerintah Daerah dan evaluasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah kota;
  10. melaksanakan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui reviu atas evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan rencana kerja anggaran serta dana alokasi khusus sesuai dengan bidang kerja Inspektur Pembantu I;
  11. Melaksanakan reviu terhadap pengadaan barang dan jasa sesuai dengan bidang kerja Inspektur Pembantu I;
  12. Membangun Infrastruktur peningkatan kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah;
  13. Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pembinaan pada bidang kerja pengawasan Inspektur Pembantu I;
  14. Mengevaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pimpinan; dan
  15. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta ketentuan perundang-undangan.

 

 

 

 

 

  1. Inspektur Pembantu II

Inspektur Pembantu II dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Inspektur. Mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah pada wilayah Inspektur Pembantu II.

Inspektur Pembantu II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengusulan program pengawasan dan pembinaan pada bidang kerja Inspektur Pembantu II di Lingkungan Pemerintah Daerah;
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan dan pembinaan pada bidang kerja Inspektur Pembantu II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Selatan;
  3. Pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah pada bidang kerja Inspektur Pembantu II di Lingkungan Pemerintah Daerah;
  4. Pemeriksaan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan pada bidang kerja Inspektur Pembantu II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Selatan; dan
  5. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.

Rincian tugas Inspektur Pembantu II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah :

  1. Merencanakan program kerja Inspektur Pembantu II berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
  2. Membagi tugas sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya;
  3. Memberi petunjuk dan menyelia pekerjaan bawahan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya;
  4. Menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan pengawasan;
  5. Menyusun kebijakan teknis pelaksanaan pengawasan dan pembinaan di bidang kerja Inspektur Pembantu II berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
  6. Menyiapkan dan mengusulkan program pengawasan dan pembinaan pada bidang kerja Inspektur Pembantu II di Lingkungan Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
  7. Mengoordinasikan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah pada wilayah Inspektur Pembantu II di Lingkungan Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
  8. Mengkoordinasikan pemeriksaaan, pengujian, dan evaluasi program kerja audit pada bidang kerja Inspektur Pembantu II di Lingkungan Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Melaksanakan pembinaan dan reviu rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah serta rencana kerja Pemerintah Daerah;
  10. Melaksanakan pembinaan dan reviu kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara serta laporan keuangan Pemerintah Daerah;
  11. Melaksanakan evaluasi perencanaan dan penganggaran responsif gender;
  12. Melaksanakan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui reviu atas evaluasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan rencana kerja anggaran serta dana alokasi khusus sesuai bidang kerja pengawasan Inspektur Pembantu II;
  13. Melaksanakan reviu terhadap pengadaan barag dan jasa serta realisasi anggaran sesuai bidang kerja Inspektur Pembantu II;
  14. Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pembinaan pada bidang kerja Inpektur Pembantu II;
  15. Mengevaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  1. Inspektur Pembantu III

Inspektur Pembantu III dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Inspektur. Inspektur Pembantu III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah pada bidang kerja Inspektur Pembantu III  di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Inspektur Pembantu III dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengusulan program pengawasan dan pembinaan pada bidang kerja Inspektur Pembantu III di Lingkungan Pemerintah Daerah;
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan dan pembinaan pada bidang kerja Inspektur Pembantu III di Lingkungan Pemerintah Daerah;
  3. Pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah pada bidang kerja Inspektur Pembantu III di Lingkungan Pemerintah Daerah;
  4. Melaksanakan pengawasan penyelengaraan pemerintah di daerah pada bidang pengawasan dengan tujuan tertentu dan Investigasi;
  5. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan pada bidang kerja Inspektur Pembantu III di Lingkungan Pemerintah Daerah; dan
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi.

Rincian tugas Inspektur Pembantu III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah :

  1. Merencanakan program kerja Inspektur Pembantu III pada bidang kerjanya dan Penyusunan rencana dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dibidang pengawasan dengan tujuan tertentu dan Investigasi;
  2. Membagi tugas sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya;
  3. Memberi petunjuk dan menyelia pekerjaan bawahan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya;
  4. Menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan pengawasan dengan tujuan tertentu dan investigasi;
  5. Menyusun kebijakan teknis pelaksanaan pengawasan dan pembinaan di bidang kerja Inspektur Pembantu III berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Menyiapkan dan mengusulkan program pengawasan dan pembinaan di bidang kerja Inspektur Pembantu III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Selatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Mengoordinasikan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah pada bidang kerja Inspektur Pembantu III di Lingkungan Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
  8. Mengoordinasikan pemeriksanaan, pemeriksaan, pengujian dan evaluasi program kerja audit pada bidang kerja Inspektur Pembantu II di Lingkungan Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Melakukan pengkajian perumusan dan penyusunan kebijakan dibidang teknis penanganan pengaduan dan pengawasan tertentu serta investigasi;
  10. Melaksanakan audit terhadap penanganan pengaduan masyarakat, whistle blowing system dan benturan kepentingan;
  11. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi rencana aksi daerah percepatan dan pemberantasan korupsi;
  12. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi rencana aksi daerah percepatan dan pemberantasan korupsi;
  13. Memfasilitasi pelaksanaan kepatuhan laporan harta kekayaan pejabat negara dan aparatur sipil negara;
  14. melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan;
  15. melaksanakan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui reviu atas evaluasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan rencana kerja anggaran serta dana alokasi khusus sesuai bidang kerja pengawasan Inspektur Pembantu III;
  16. Mengevaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas serta melaksanakan analisis, evaluasi dan pengolahan data hasil pengawasan dengan tujuan tertentu dan investigasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
  17. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
    1. Jabatan Fungsional:

No

Nama Jabatan Auditor

Nama Jabatan PPUPD

1

Auditor ahli madya

PPUPD Madya

2

Auditor ahli muda

PPUPD Muda

3

Auditor pertama

PPUPD Pertama

4

Auditor penyelia

 

5

Auditor pelaksana lanjutan

 

6

Auditor pelaksana

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.1.4  Struktur Organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan

Struktur Organisasi Inspektorat Daerah

Kabupaten Solok Selatan Selatan Tahun 2021

Inspektur

Kelompok Jabatan Fungsional

Auditor

Sektretaris

Subbag

Umum dan Kepegawaian

Subbag

Program dan Keuangan

 

IRBAN  I

IRBAN III

Jabatan Fungsional

 

Jabatan Fungsional

 

IRBAN II

Jabatan Fungsional

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Sumber Daya Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan

2.2.1 Sumber Daya Manusia (SDM)

  1. Sumber Daya Manusia

Jumlah pegawai Inspektorat Kabupaten Solok Selatan sampai dengan bulan November 2021 adalah sebanyak 25 orang, tediri dari 22 orang PNS dan 3 orang Tenaga Harian Lepas (THL), keadaannya dapat dilihat sebagai berikut:

Berdasarkan Golongan/Ruang

NO

PANGKAT

PANGKAT

JUMLAH

(Orang)

1

Pembina Utama

IV/e

-

2

Pembina Utama Madya

IV/d

-

3

Pembina Utama Muda

IV/c

-

4

Pembina Tingkat I

IV/b

1

5

Pembina

IV/a

3

6

Penata Tingkat I

III/d

5

7

Penata

III/c

4

8

Penata Muda Tingkat I

III/b

3

9

Penata Muda

III/a

5

10

Pengatur Tingkat I

II/d

-

11

Pengatur

II/c

-

12

Pengatur Muda Tingkat I

II/b

1

13

Pengatur Muda

II/a

-

14

Tenaga Harian Lepas

-

3

JUMLAH

 

25

 

  1. Berdasarkan Jabatan

 

NO

URAIAN

ESELON

JUMLAH

(Orang)

1

Inspektur

II. B

1

2

Sekretaris

III. A

1

3

Inspektur Pembantu

III. A

2

4

Kepala Sub. Bagian

IV. A

1

5

Auditor

Fungsional

8

6

P2UPD

Fungsional

0

7

Staf

Non Eselon

9

8

Tenaga Harian Lepas (THL)

Non PNS

3

JUMLAH

 

25

 

 

  1. Berdasarkan Penempatan/Unit Kerja

 

NO

URAIAN

STATUS

JUMLAH

(Orang)

1

Inspektur

Kepala SKPD/Pejabat Struktural

          1

2

Sekretaris

Pejabat Struktural Eselon III.A

1

3

Inspektur Pembantu

Pejabat Struktural Eselon III.A

2

4

Kepala Sub. Bagian

Pejabat Struktural Eselon IV.A

1

5

Auditor

Pejabat Fungsional/ Pelaksana Teknis

8

6

P2UPD

Pejabat Fungsional/ Pelaksana Teknis

-

7

Staf  PNS

Fungsional Umum

9

8

Staf THL

Tenaga Harian Lepas

3

JUMLAH

 

25

 

 

  1. Berdasarkan Jenis Kelamin

 

NO

URAIAN

JUMLAH

(Orang)

1

Laki-Laki

13

2

Perempuan

9

JUMLAH

25

 

 

  1. Berdasarkan Eselon

 

NO

ESELON

FORMASI

TERISI

BELUM TERISI

1

II. B

1

1

-

2

III. A

4

3

1

3

IV. A

2

1

1

JUMLAH

7

5

2

 

  1. Berdasarkan Tingkat Pendidikan Formal (termasuk PTT)

 

NO

TINGKAT PENDIDIKAN

JUMLAH

(Orang)

1

Pasca Sarjana  (S.2)

2

2

Sarjana (S. 1)

16

3

Sarjana Muda  (D.III)

4

4

SLTA

3

5

SLTP

-

6

SD

-

JUMLAH

25

 

 

2.2.2 Sarana dan Prasarana Aset

            Dalam menunjang Tupoksi Inspektorat dalam pelaksanaan tugas di dukung dengan sarana dan prasarana antara lain :

 

No

Sarana/Prasarana

Jumlah

1

Tanah

-

2

Gedung Kantor

-

3

Kendaraan Dinas Roda 4

2

4

Kendaraan Dinas Roda 2

8

5

Komputer

 

6

Printer

 

7

Laptop

 

8

Server

-

9

Meja Biro

 

10

Meja ½ Biro

 

11

Meja Rapat

 

12

Kursi putar

 

13

Kursi Futura

 

14

Lemari Kayu

 

15

Lemari Komputer

 

16

Filing Kabinet

 

17

Scanner

 

18

Infocus

 

 

  • Kinerja Pelayanan Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan

Kinerja Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan diarahkan untuk mencapai tujuan pengawasan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 23 tahun 2007 tentang Pedoman Tatacara  Pengawasan atas Penyelengaraan Pemerintah Daerah, dan berbagai petunjuk teknis yang menjadi dasar hukum dan pedoman bagi aparatur pengawas dalam menjalankan fungsi pengawasan, termasuk norma pengawasan APIP, pedoman tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP dan lain-lain.

Dengan diformulasikannya tujuan strategis ini maka Inspektorat Kabupaten Solok Selatan Selatan dapat secara tepat mengetahui apa yang harus dilaksanakan dalam memenuhi tujuan dan sasaran untuk kurun waktu satu sampai lima tahun dengan mempertimbangkan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki. Pada bagian ini akan dikemukakan mengenai Pencapaian Kinerja Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan berdasarkan Rencana Strategis Periode Tahun 2016-2021, berupa Pencapaian Kinerja Pelayanan serta Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Inspektorat.

 

    

 

Tabel 2.1

 

Pencapaian Kinerja Pelayanan Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No

Indikator Kinerja

Satuan

Target Renstra SKPD Tahun Ke-

Realisasi Capaian Tahun ke-

Rasio Capaian Tahun Ke-

 

2016

2017

2018

2019

2020

2016

2017

2018

2019

2020

2016

2017

2018

2019

2020

 

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

17

18

 

1

Persentase Perangkat Daerah yang telah mengimplementasikan SPIP pada level berkembang

%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2

Pencapaian level kapabilitas APIP Inspektorat Kabupaten Solok Selatan Selatan

Level

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan

 

 

 

 

 

 

 

 

4

 

                                                                 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tabel 2.2

Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Inspektorat

Kabupaten Solok Selatan Selatan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Uraian

Anggaran Pada Tahun Ke-

Realisasi Anggaran Pada Tahun Ke-

Rasio antara Realisasi dan Anggaran Tahun ke-

Rata-Rata Pertumbuhan

1

2

3

4

5

1

2

3

4

5

2016

2017

2018

2019

2020

2016

2017

2018

2019

2020

1

2

3

4

5

Anggaran

Realisasi

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

(16)

(17)

(18)

BELANJA DAERAH

  5.107.316.085

  6.167.786.414,00

       6.919.715.263

  7.493.917.750

  6.833.394.550

  4.171.409.034

  4.857.676.461

  6.032.278.108

  6.637.721.970

  3.673.400.809

81,68%

78,76%

87,18%

88,57%

53,76%

    5.811.931.333

    2.839.119.002

Belanja tidak langsung

  3.081.043.135

  3.280.999.314,00

       3.610.885.613

  5.016.703.700

  4.984.956.300

  2.474.531.684

  2.593.903.572

  3.335.484.018

  4.403.586.113

  2.448.081.804

80,31%

79,06%

92,37%

87,78%

49,11%

    4.368.747.673

    1.953.175.467

- Belanja pegawai

  3.081.043.135

  3.280.999.314,00

       3.610.885.613

  5.016.703.700

  4.984.956.300

  2.474.531.684

  2.593.903.572

  3.335.484.018

  4.403.586.113

  4.350.447.614

80,31%

79,06%

92,37%

87,78%

87,27%

    4.368.747.673

    3.855.541.277

Belanja langsung

  2.026.272.950

       2.886.787.100

       3.308.829.650

  2.477.214.050

  1.848.438.250

  1.696.877.350

  2.263.772.889

  2.696.794.090

  2.234.135.857

  1.225.319.005

83,74%

78,42%

81,50%

90,19%

66,29%

    1.443.183.660

       885.943.535

- Belanja Pegawai

     159.250.000

           96.800.000

            61.700.000

      54.100.000

      84.350.000

     140.226.000

      90.675.000

      59.350.000

      52.527.000

      76.457.000

88,05%

93,67%

96,19%

97,09%

90,64%

        52.500.000

         48.411.800

- Belanja barang dan jasa

  1.745.888.100

       2.679.140.600

       3.156.829.650

  2.421.664.050

  1.718.388.250

  1.453.715.650

  2.062.305.389

  2.547.616.445

  2.180.209.657

  1.621.193.114

83,27%

76,98%

80,70%

90,03%

94,34%

    1.369.210.630

    1.330.449.984

- Belanja modal

     121.134.850

         110.846.500

            90.300.000

        1.450.000

      45.700.000

     102.935.700

     110.792.500

      89.827.645

        1.399.200

      45.700.000

84,98%

99,95%

99,48%

96,50%

100,00%

        21.473.030

         25.112.860

Total

  5.107.316.085

       6.167.786.414

   6.919.715.263,00

  7.493.917.750

  6.833.394.550

  4.171.409.034

  4.857.676.461

  6.032.278.108

  6.637.721.970

  6.093.797.728

81,68%

78,76%

87,18%

88,57%

89,18%

    5.811.931.333

    5.259.515.921

 

 

2.4      Tantangan dan Peluang Pengembangan  Pelayanan Inspektorat Daerah

           Kabupaten Solok Selatan Selatan

Pengawasan merupakan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar penyelenggaraan pemerintah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Inspektorat Kabupaten Solok Selatan Selatan melakukan pengawasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Adapun pelayanan/kegiatan pengawasan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Solok Selatan Selatan adalah sebagai berikut:

  1. Pengawasan Keuangan Pemerintah Daerah

Dalam lingkup pengawasan terhadap keuangan  pemerintah daerah, sebagaimana diamanatkan dalam 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan  Daerah, pada dasarnya kegiatan pengawasan dilakukan berdasarkan pola hubungan koordinasi antar strata pemerintahan yang meliputi pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah serta pengawasan terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Kedudukan Inspektorat Kabupaten Solok Selatan Selatan merupakan aparat pengawas fungsional yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada WaliKabupaten Solok Selatan Selatan dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintah Kabupaten Solok Selatan Selatan dan pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Solok Selatan Selatan.

Pengawasan tersebut ditujukan untuk  menjamin agar pemerintahan daerah berjalan secara efektif, efisien dan berkesinambungan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan menuju tercapainya tujuan otonomi daerah yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan mutu pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta daya saing daerah.

  1. Pengawasan dengan Tujuan Tertentu

Pemeriksaan pengawasan dengan tujuan tertentu terkait dengan penanganan kasus dan pengaduan masyarakat pada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Selatan ditujukan untuk meneliti, menguji  dan menindaklanjuti atas kebenaran suatu  informasi yang teridentifkasi adanya praktik KKN baik dari hasil pemeriksaan kinerja maupun adanya laporan/pengaduan masyarakat dan mengidentifikasi pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran penerapan aturan  etika pemerintah daerah serta pengaduan pungutan liar (pungli).

Dalam implementasinya, penanganan kasus dan pengaduan tersebut harus dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang jelas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Inspektorat Kabupaten Solok Selatan Selatan sebagai unsur pengawasan fungsional berkewajiban untuk menindaklanjutinya, antara lain terhadap hal-hal sebagai berikut:

  1. Hambatan, keterlambatan serta rendahnya kualitas pelayanan publik;
  2. Penyalahgunaan wewenang, tenaga, uang dan aset atau barang milik negara/daerah.
  3. Reviu Laporan Keuangan

Pelaksanaan Reviu  Laporan Keuangan teridir dari Evaluasi Lakip, Evaluasi PUG, Monitoring hasil evaluasi, Sakip OPD Opname Kas, Reviu Atas Laporan Keuangan Pemda, Reviu LPPD, Reviu pengadaan barang dan jasa, Reviu Perubahan KUA/PPAS, Reviu Perubahan Renja OPD, reviu perubahan RKA OPD, Reviu Perubahan RKPD, Reviu Renja OPD, Reviu RKA OPD, Reviu RPJMD dan Reviu RPJP untuk menilai penelaahan atas Laporan-laporan tersebut dalam rangka menguji kesesuaian antara angka-angka dan dokumen yang terkait. Pelaksanaan reviu tersebut merupakan tanggung jawab Inspektorat Kabupaten Solok Selatan Selatan dalam upaya meningkatkan keandalan dokumen-dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban Kabupaten Solok Selatan Selatan. Evaluasi Laporan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Dalam rangka menilai tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang telah ditetapkan pada seluruh Perangkat Daerah dan pengelolaan sumberdayanya, Inspektorat Kabupaten Solok Selatan Selatan telah melakukan Evaluasi Laporan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Evaluasi SAKIP dilakukan untuk melihat dan menilai kinerjanya yang disusun sesuai dengan Pedoman Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah  (SAKIP) yang merupakan satu kesatuan yang meliputi perencanaan strategis, perencanaan kinerja, pengukuran kinerja  dan pelaporan kinerja yang merupakan pejabaran tugas pokok dan fungsi Kepala Perangkat Daerah.

  1. Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan

Dalam pelaksanaan pemantauan dan tindaklanjut hasil pengawasan fungsional baik pemeriksaan Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kabupaten Solok Selatan Selatan dan BPKP maupun hasil pemeriksaan eksternal oleh BPK, masih terdapat beberapa kendala banyaknya rekomendasi/saran yang belum ditindaklanjuti oleh auditi. Sulitnya menangani tindak lanjut hasil pengawasan fungsional tersebut antara lain pihak ketiga/rekanan sudah berpindah alamat atau di blacklist, pimpinan instansi sudah pindah/mutasi/pensiun, adanya dokumen yang hilang, adanya sanggahan yang terlambat, pegawai yang terkait sudah meninggal dunia. Selama ini pelaksanaan tindaklanjut oleh auditi kurang dilaksanakan secara optimal, baik tindak lanjut atas temuan yang menyangkut kerugian negara/daerah maupun yang bersifat administratif.

Salah satu upaya yang ditempuh Inspektorat Kabupaten Solok Selatan Selatan dalam rangka mewujudkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yaitu melakukan pemantauan secara efektif terhadap seluruh Perangkat Daerah dan percepatan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi, BPKP, Inspektorat Kabupaten Solok Selatan Selatan dan BPK-RI. Upaya yang lain dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Selatan untuk pelaksanaan pemantauan tindaklanjut dikaitkan dengan bahan kelengkapan untuk ASN yang mutasi, pensiun atau naik pangkat.

 

  1. Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

SPIP merupakan sustu sistem pengendlaian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, melalui suatu proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh jajaran pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Penerapan SPIP merinci pengendalian intern ke dalam 5 (lima) unsur, yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan pengendalian intern. Salah satu hal dalam konsep SPIP adalah munculnya aspek soft control  yaitu aspek pelaku sistem yang tercermin dalam komponen lingkungan pengendalian, meliputi integritas dan nilai etika, filosofis manajemen dan gaya operasi.

Inspektorat Kabupaten Solok Selatan Selatan sebagai unsur pengawasan internal  berperan melakukan pengawalan terhadap penerapan SPIP pada perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Selatan melalui pemantauan, evaluasi SPIP dan pembinaan dari BPKP. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah dan tindaklanjut rekomendasi hasil audit serta reviu lainnya.

  1. Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB)

Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilakukan berdasarkan Permen PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Permen PAN dan RB Nomor 31 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara online.

Tujuan kegiatan ini adalah:

  1. Untuk memperoleh Informasi mengenai perkembangan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Instansi Pemerintah dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan.
  2. Untuk menyusun profil nasional pelaksanaan Reformasi Birokrasi bagi Kementerian PAN dan RB
  3. Untuk memfasilitasi bench learning (saling belajar dan tukar pengalaman) mengenai keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi antar Instansi Pemerintah.
  4. Bagi Instansi Pemerintah, PMPRB digunakan untuk melakukan penilaian mandiri (self assesment) atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Instansi masing-masing.
  5. Pembinaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)

Pembinaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK/WBBM) dilakukan berdasarkan permenpan Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Intergritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai kerja dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
  2. Terjadinya perubahan pola pikir dan kerja pada unit kerja yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
  3. Menurunnya resiko kegagalan yang kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.
  4. Sosialisasi dan pemantapan Pengendalian Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Tujuan dari kegiatan ini adalah:

  1. Memberikan acuan bagi pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah.
  2. Memberikan kejelasan mengenai peran, tugas dan tanggungjawab para pihak serta pejabat/pegawai dalam pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi.
  3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi terhadap Program Pengendalian Gratifikasi.
  4. Pengelolaan LHKPN dan LHKASN

LHKPN adalah  seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh KPK, sementara LHKASN adalah dokumen penyampaian daftar harta kekayaan Aparatur Sipil Negara yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kemen PAN dan RB.

Tujuan dari kegiatan ini adalah:

  1. Mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme
  2. Mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
  3. Untuk menguatkan integritas aparatur dan membentuk transparansi aparatur.

 

Berkaitan dengan  tugas pokok dan fungsi dan pelayanan Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan mempunyai tantangan dan peluang dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pemerintahan.

                        Selain itu untuk pengembangan pelayanan terhadap masyarakat, Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan akan lebih mengintensifkan lagi tindak lanjut pengaduan-pengaduan dari masyarakat, mengenai pelayanan publik dan juga menampung pengaduan masyarakat mengenai gratifikasi dan pengaduan lainnya dan diharapkan dapat meminimalisir terjadinya KKN.

                        Adapun tantangan dan peluang yang dihadapi Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan dalam pengembangan pelayanan adalah sebagai berikut :

  1. Tantangan Pengembangan Pelayanan
    1. Objek pemeriksaan yang tidak kooperatif dan tidak respon terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan dan kurangnya kepedulian untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
    2. Sistem Pengendalian Intern belum berjalan sebagaimana mestinya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
    3. Kualitas aparat pengawasan yang terbatas
    4. Sarana dan prasarana belum representative seperti kendaraan dinas operasional belum cukup
  2. Peluang Pengembangan Pelayanan
    1. Adanya kebijakan pemberantasan KKN secara nasional.
    2. Kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan adanya penyimpangan.
    3. Komitmen aparat pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.
    4. Adanya klinik pengawasan

Pencapaian misi disadari akan sangat bergantung pada keberadaan faktor-faktor kunci keberhasilan. Faktor-faktor yang dirumuskan dari hasil analisis lingkungan eksternal dan internal baik yang menguntungkan maupun merugikan bagi kinerja Inspektorat Kabupaten Solok Selatan Selatan. Analisis lingkungan tersebut dilakukan dengan menggunakan metode SWOT analysis (Strength, Weaknesses, oppurtunity dan Threats).

  1. Analisis Lingkungan

Kondisi lingkungan baik intern maupun ekstern diidentifikasi, sebagai bahan untuk mengetahui kekuatan (strength), kelemahan (Weakness), peluang (opportunity) dan ancaman (threat) sebagai berikut:

  1. Lingkungan Internal
  2. Manajemen

1)  Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka fokus pemeriksaan sudah diarahkan kepada penilaian kinerja unit organisasi objek pemeriksaan tercapainya sasaran dan kegiatan organisasi, namun dalam realisasi operasional cendrung masih berorientasi pada aspek ketaatan sehingga belum dapat menilai manfaat  (outcome)  yang ingin dicapai suatu organisasi pemerintah.

2)  Hasil koordinasi pengawasan yang diantaranya berupa Program Kerja Audit Tahunan belum dapat sepenuhnya dilaksanakan secara konsisten.

3)  Proses penyelesaian Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) relatif masih lambat sehingga belum bisa memberikan manfaat secara optimal kepada pihak yang memerlukan dalam rangka perbaikan  dan penyempurnaan manajemen organisasi auditi.

4)  Beban kerja pemeriksaan sangat berat, karena jumlah tenaga pemeriksa terbatas seiring bertambahnya pengawasan yang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan pemeriksaan khusus dan pengusutan pengaduan masyarakat, juga pemantauan dan monitoring tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan BPK-RI, Inspektorat Provinsi, BPKP dan Temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan itu sendiri. Bertambahnya beban kerja tidak diiringi dengan penambahan kompetensi Sumber Daya Manusia. Kondisi beban kerja tersebut diatas jika dibandingkan dengan ketersediaan aparatur pengawasan/auditor yang ada saat ini relatif tidak seimbang sehingga kurang menunjang terhadap kualitas pelaksanaan dan hasil pengawasan yang diharapkan.

  1. Kelembagaan

       Inspektorat Kabupaten Solok Selatan Selatan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan Nomor 5 Tahun 2017 merupakan lembaga internal control  bagi manjemen pemerintahan daerah, mempunyai fungsi pemeriksaan, pengujian, pengusutan dan penilaian. Pada saat ini fungsi penilaian belum dapat berjalan semestinya karena keterbatasan sumber daya manusianya, sedangkan fungsi pengusutan masih bersifat pasif berdasarkan pengaduan masyarakat serta kelembagaan Inpsketorat Kabupaten Solok Selatan Selatan bertipe C, hal ini mengakibatkan tugas-tugas evaluasi dan pelaporan pencapaiannya lambat.

 

  1. Sumber Daya Manusia

1) Masih terbatasnya jumlah tenaga yang tersedia jika dibandingkan dengan beban kerja yang seharusnya dijalankan baik kuantitas maupun kualitasnya, mengakibatkan tidak maksimal dalam memberikan pelayanan pengawasan terhadap unit organisasi pemerintah selaku auditi

2) Profesionalisme tenga pemeriksa masih belum merata dan memadai baik berdasarkan kapasitas, kompetensi dan kapabilitas maupun integritasnya.

3) Pembinaan/peningkatan kualitas sumber daya manusia masih terbatas,  terutama dalam hal pemberian diklat bidang teknis pengawasan.

4) Motivasi aparatur pengawasan untuk meningkatkan kemampuannya sendiri masih relatif rendah.

5) Belum proposionalnya golongan ataupun tingkatan jabatan fungsional  auditor tersedia, dikaitkan dengan kebutuhan operasional pelaksanaan pemeriksaan.

  1. Sumber Dana

Sumber dana untuk menunjang kegiatan pengawasan terutama berasal dari APBD belum memenuhi standar ideal sebesar 1% dari jumlah APBD belum terlaksana, sehingga belum dapat mencukupi  kebutuhan yang ideal untuk pengawasan oleh Inspektorat Kabupaten Solok Selatan Selatan.

  1. Lingkungan Eksternal

1) Adanya dukungan dari Lembaga Tinggi Negara untuk menanggulangi dan memberantas KKN yaitu KPK

2) Adanya Peraturan perundang-undangan yang mendasari kegiatan pengawasan:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001, tentang Pemberantasan dan Penanggulangan KKN. Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang dilakukan oleh penyelenggaraan Ngeara yang merugikan Keuangan Negara maupun Keuangan Daerah, Perekonomian serta menghambat Pembangunan yang harus diberantas.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada Peraturan Perundang-Undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara, yang didalamnya diantaranya mengisyaratkan peran dan fungsi pengawasan melekat secara berjenjang, agar tanggung jawab terhadap Kerugian Negara maupun Daerah dapat dilakukan melalui Tuntutan Ganti Rugi ataupun Tuntutan Perbendaharaan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
  • Permendagri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tatacara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
  • Permendagri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pedoman Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah.
  • Permendagri Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
  • Permendagri Nomor 28 Tahun 2007 tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah.

 

3) Dukungan masyarakat yang secara spontan telah melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Berbagai bentuk penyelewengan yang telah dilaksanakan oleh aparat pemerintah daerah dilaporkan oleh masyarakat kepada Bupati maupun kepada Aparat Pengawas dan Aparat Penegak Hukum

4) Perubahan Sistem Politik, kearah yang lebih demokratis dan anti KKN sangat kondusif bagi berkembangnya proses pengawasan yang menuntut profesionalisme aparatnya. Hal tersebut secara nyata dapat diketahui dengan adanya komitmen Pemerintah melalui Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi di Negara kita.

5) Objek pemeriksaan yang tidak kooperatif selama pemeriksaan sering terjadi, dari yang menolak sama sekali hingga yang menerima dengan setengah hati, yaitu berusaha menghambat pemeriksaan dengan memperlambat proses pemberian data.

6)Tuntutan masyarakat terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, tranparansi dan akuntabilitas dari penyelenggaraan pemerintahan yang tinggi karena belum konsistensinya upata penegakan hukum.

7) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah belum berjalan sebagaimana mestinya, sehingga kelemahan, hambatan serta penyimpangan dan pelanggaran belum dapat dicegah secara dini.

8) Laporan hasil pemeriksaan sebagai salah satu input hasil pengawasan belum ditindaklanjuti oleh auditi secara cepat, tepat dan tuntas, sebagai umpan balik (feed back) bagi perencanaan dan pelaksanaan berikutnya.

 

Berdasarkan uraian tersebut, analisis lingkungan dapat dirumuskan sebagai berikut:

 

Kekuatan (strength)

Kelemahan (weakness)

Lingkungan Internal

1.    Eksistensi dan legalitas lembaga pengawasan didukung dengan Undang-Undang

2.     Kriteria/Peraturan sebagai dasar pengawasn lengkap

1.      Orientasi pemeriksa masih cendrung bersifat kepatuhan dan belum memberikan penilaian terhadap kinerja organisasi/program

2.      Proses penyelesaian Laporan Hasil Audit masih lambat

3.      Dukungan pendanaan relatif belum mencukupi

 

 

Peluang (opportunity)

Ancaman (Threat)

Lingkungan Eksternal

1.    Adanya kebijakan pemberantasan KKN secara Nasional

 

2.    Kesadaran dan keberanian masyarakat melaporkan adanya penyimpangan cukup tinggi

3. Dibangunnya Komitmen Aparatur, Swasta dan masyarakat untuk mewujudkan Pemerintahan yang baik

1.    Objek pemeriksaan (Auditi) tidak kooperatif memberikan data kepada Aparat Pemeriksa.

2.    Sistem Pengendalian Intern (SPIP) atau pengawasan melekat belum berjalan sebagaimana mestinya.

3.    Laporan Hasil Audit belum diitindaklanjuti secara cepat, tepat dan tuntas.

 

Analisis SWOT :

Berdasarkan pencermatan dan analisis lingkungan internal dan eksternal maka dapat diidentifikasi faktor kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman sebagai berikut :

  1. Faktor Kekuatan
  • Eksistensi dan legalitas Lembaga Pengawasan Fungsional telah didukung oleh peraturan yang setara dengan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Hal ini merupakan modal dasar dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan.
  • Kriteria/peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemeriksaan pada penyelenggaraan pemerintahan daerah sudah mencukupi.
  • Adanya dukungan Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas-tugas selaku aparat pengawas fungsional
  1. Faktor Kelemahan
  • Masih rendahnya kualitas kemampuan teknis serta kapasitasnya yang belum memadai.
  • Fokus Pemeriksaan masih cenderung kepada Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan belum dapat memberikan penilaian terhadap aspek kinerja (Efektivitas, efisien dan ekonomis) meskipun pendekatan yang telah digariskan sudah diarahkan kepada penilaian terhadap kinerja organisasi maupun kinerja program kegiatan.
  • Proses penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Auditor masih lambat sehingga informasi yang harus diperoleh bagi Perangkat Daerah yang diperiksa maupun oleh pimpinan kurang efektif.
  • Sumber dana untuk menunjang pelaksanaan pengawasan belum mencukupi.
  1. Faktor Peluang
  • Adanya komitmen dari Pemerintah untuk melaksanakan pemberantasan KKN melalui percepatan dan penanggulangan tindak pidana korupsi khususnya.
  • Kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan adanya penyimpangan, pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang pejabat sudah semakin meningkat.
  • Digalakkan dan dibangunnya komitmen Aparatur, swasta dan masyarakat untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik (good govermance) mulai tingkat daerah sampai pemerintah pusat.
  1. Faktor Ancaman
  • Pengawasan kurang memberikan dampak perubahan maupun perbaikan yang seharusnya terhadap kinerja organisasi maupun Pemerintahan secara luas.
  • Kurang kooperatifnya Auditi dalam mendukung kelancaran tugas aparat pemeriksa, terutama dalam pemberian data-data yang diperlukan.
  • Penerapan Pengawasan Internal Unit Organisasi melalui Sistim Pengendalian Intern (SPI) ataupun pengawasan melekat belum bejalan sebagaimana mestinya, sehingga pencegahan secara dini terhadap peluang penyimpangan tidak terdektesi dengan baik, yang pada gilirannya menjadi beban bagi Aparat Pengawasan Fungsional untuk menanggulanginya. Disamping itu belum kuatnya komitmen pimpinan auditan untuk mendorong pelaksanaan segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

Berdasarkan identitas kekuatan, kelemahan, peluang  dan ancaman tersebut, maka analisis stategisnya disajikan sebagai berikut :

Peluang :

ANALISIS SWOT

KEKUATAN

KELEMAHAN

 

1.    Eksistensi dan legalitas lembaga pengawasan di dukung undang-undang.

2.    Kriteria peraturan sebagai dasar pengawasan lengkap

3.    Adanya dukungan Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas-tugas selaku aparat pengawas fungsional

1.    Orientasi pemeriksaan masih cenderung bersifat ketaatan dan belum memberikan penialaian terhadap kinerja organisasi/program.

2.    Proses penyelesaian laporan hasil pemeriksaan masih lambat.

3.    Dukungan sumber dana relatif belum mencukupi.

PELUANG

1.    Adanya kebijakan pemberantasan KKN secara Nasional

2.    Kesadaran dan keberanian masyarakat melaporkan adanya penyimpangan cukup tinggi

3.    Dibangunnya komitmen aparatur swasta dan masyarakat untuk mewujudkan Pemerintahan yang baik

(Strategi Pendorong)

1.    Penguatan peran dan fungsi Kelembagaan Inspektorat.

2.    Penajaman analisis dan peningkatan mutu hasil pemeriksaan.

3.    Pemenuhan sumber daya manusia dan sarana dan prasarana serta manajemen pengawasan

(Strategi Pertahanan Sistem)

1.    Rekrutmen SDM/Auditor sesuai kriteria yang dibutuhkan

2.    Meningkatkan kemampuan auditor dan kualitas pemeriksaan sesuai standar yang ditetapkan

 

ANCAMAN

ANALISIS SWOT

KEKUATAN

KELEMAHAN

 

1.    Eksistensi dan legalitas lembaga pengawasan didukung undang-undang

2.    Kriteria peraturan sebagai dasar pengawasan cukup lengkap

3.    Dukungan sumber dana relatif cukup

1.    Orientasi pemeriksaan lebih cenderung bersifat ketaatan dan belum mampu memberi penilaian terhadap kinerja organisasi/program

2.    Proses penyelesaian hasil pemeriksaan masih lambat

3.    Dukungan sumber dana relatif cukup

 

1.    Objek pemeriksaan yang tidak kooperatif dan menolah aparat pemeriksa

 

2.    Sistem pengendalian intern / pengawasan melekat belum berjalan sebagai mestinya

(Strategi Pertahanan Sistem)

1.    Penerapan sansi yang tegas baik kepada aparat pemeriksa / pengawas maupun kepada objek pemeriksaan (oknum)

2.    Mendorong terwujudnya pemerintahan yang baik melalui fungsi pengawasan

 

 

3.    Mendorong mengefektifkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)  pada satuan kerja/organisasi

4.    Memberikan pemahaman dan kesadaran kepada aparatur akan pentingnya peran pengawasan

(Strategi Penghambat)

 

1.    Mengaktualisasikan hasil pemeriksaan kepada satuan kerja

 

 

 

2.    Mendorong upaya untuk meningkatkan kemampuan aparatur dalam melakukan pemeriksaan kinerja

 

 

3.    Meningkatkan bimbingan dan koordinasi dengan para pihak

 

 

 

BAB III

PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH

 

3.1       Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan

Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pengawasan pelaksanaan urusan  Pemerintah Daerah,  dalam menjalankan peran tersebut Inspektorat dituntut untuk meningkatkan kualitas pengawasan pelaksanaan pembangunan daerah serta dapat mewujudkan tata kelola yang baik (good governance) maupun pemerintahan yang bersih (clean goverment) dengan tujuan dapat memberikan kontribusi nyata guna meningkatkan kemakmuran masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pelayan Inspektorat selalu melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah yang ada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan Selatan dan Aparat Pengawas Eksternal Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Permasalahan-permasalahan terhadap pelayanan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan dapat diidentifikasi sebagai berikut:

  1. Rendahnya respon auditi untuk menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Solok Selatan Selatan. Kurangnya kesadaran auditi untuk menindaklanjuti temuan pemeriksaan sangat mempengaruhi kinerja Inepektorat Kabupaten Solok Selatan Selatan. Laporan Hasil Audit (LHA) sebagai salah satu input hasil pengawasan harus ditindaklanjuti oleh auditi secara cepat, tepat dan tuntas sebagai umpan balik (feed back) audit.
  2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah belum berjalan sebagaimana mestinya sesuai PP 60 Tahun 2008. Belum berjalannya Sistem Pengendalian Intern Pemeirntah secara optimal disebabkan karena berbagai faktor antara lain belum tersosialisasikannya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) kepada seluruh pegawai sehingga apabila terdapat mutasi pegawai yang sudah mengetahui tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Perangkat Daerah tersebut tidak dapat membuat dokumen pendukung terhadap Sistem Pengendlaian Intern Pemerintah (SPIP) tersebut dan disamping itu kurangnya anggaran/dana yang tersedia untuk pelaksanaan kegiatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
  3. Jumlah dan kualitas Aparat Pengawas yang profesional belum memadai dan penempatan SDM belum berdasarkan kompetensi. Keterbatasan tenga/aparat pengaws yag profesional sangat mempengaruhi kinerja dan kualitas pengawasan. Beban kerja pemeriksaan mempengaruhi kinerja dan kualitas pengawasan. Beban kerja pemeriksaan sangat berat, karena jumlah tenaga pemeriksa terbatas seiring bertambahnya pengawasan yang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan pemeriksaan khusus dan pengusutan pengaduan masyarakat, juga pemantauan dan monitoring tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan BPK-RI, Inspektorat Provinsi, BPKP dan Temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan itu sendiri. Bertambahnya beban kerja tidak diringi dengan penambahan kompetensi Sumber Daya Manusia.

Kurangnya jumlah dan kualitas pengawasan sangat dirasakan pada saat tingginya frekuensi/jumlah pemeriksaan yang dilakukan baik pemeriksaan kasus/khusus (pengaduan masyarakat), Audit Kinerja, Audit Kepatuhan monitoring. Untuk itu Aparat Pengawas perlu diikutsertakan pelatihan, diklat fungsional dan dilakat teknis lainnya. Penyelenggaraan diklat untuk meningkatkan Kompetensi Aparatur Pengawas hanya dilaksanakan oleh Pusdiklat BPKP dengan kapasitas peserta yang terbatas sehingga peluang keikutsertaan rendah karena banyaknya peminat dari Inspektorat seluruh Indonesia ditambah lagi dengan anggaran diklat yang terbatas.

  1. Masih rendahnya upaya peningkatan integritas dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, terutama pada upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
  2. Fokus pengawasan masih pada pemeriksaan (audit) pertanggungjawaban keuangan (Audit Kepatuhan) sehingga membutuhkan perubahan paradigma pengawasan menuju akuntabilitas kinerja.
  3. Kurangnya sarana dan prasarana yang representatif dalam pelaksanaan tugas-tugas pengawasan seperti minimnya infrastruktur pengawasan berbasis elektronik (sistem teknologi dan Informasi).
  4. Masih rendahnya akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah
  5. Belum optimalnya pelaksanaan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Selatan.

 

 

 

 

 

Tabel T-B 3.5

No

Masalah Pokok

Masalah

Akar Masalah

1.

Kurang seriusnya OPD dalam menyelesaikan dan menindak lanjuti hasil temuan

a.    Masih banyak OPD yang belum tuntas menindak lanjuti Hasil Temuan.

b.   Manajemen kepegawaian yang belum dilaksanakan secara optimal untuk meningkatkan profesionalisme

1.    Obrik kurang memahami TLHP

 

3.2       Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih

Visi jangka menengah kepala daerah terpilih Kabupaten Solok Selatan untuk periode 2021-2026 H. Khairunnas, S.IP, M.Si dan Ir. Yulian Efi, MM yang telah dilantik pada tanggal 26 April 2021 adalah sebagai berikut : MEWUJUDKAN SOLOK SELATAN MAJU DAN SEJAHTERA .

Dalam Visi Kabupaten Solok Selatan terdapat 2 (dua) kata yang membentuk atau yang menjadi tujuan akhir dari tujuan pembangunan daerah tahun 2021- 2026 yaitu: Penjelasan Visi:  Solok Selatan : meliputi wilayah dan seluruh isinya, yakni Kabupaten Solok Selatan yang terdiri dari 7 Kecamatan, 39 Nagari Depenitif, 8 Nagari Persiapan, serta 275 Jorong, serta seluruh warganya yang berada dalam suatu kawasan dengan batas batas tertentu yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat dan telah ditegaskan oleh beberapa peraturan perundang-undangan tentang penegasan batas wilayah yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Kabupaten Solok dengan Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Pesisir Selatan dengan Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Solok Selatan Maju, memiliki arti menjadi lebih baik atau berkembang. Hal ini ditunjukan dengan adanya progres untuk mencapai tingkat yang 251 lebih baik dari sebelumnya, terutama dicirikan oleh semakin meningkatnya kualitas pelayanan publik, ketersediaan infrastruktur daerah dan kawasan pertumbuhan.

 Solok Selatan Sejahtera memilik arti: meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat. Hal ini ditandai dengan meningkatnya indek pembangunan manusia, meningkatnya pertumbuhan ekonomi, menurunnya tingkat kemiskinan, menurunnya tingkat pengangguran, serta meningkatnya keamanan dan ketentraman masyarakat

 

MISI

Sedangkan misi pada dasarnya adalah upaya dan cara umum yang akan dilakukan dalam mewujudkan visi yang telah ditetapkan terdahulu. Misi Kepala Daerah Kabupaten Solok Selatan Terpilih adalah sebagai berikut :

  1. Peningkatan sumber daya manusia yang berkarakter, produktif dan kompetitif
  2. Peningkatan ekonomi kerakyatan dan daya saing daerah
  3. Penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan melayani
  4. Pembangunan infrastruktur, kawasan pertumbuhan, pelestarian lingkungan hidup dan mitigasi bencana
  5. Pelestarian seni, budaya dan olah raga dan penanganan permasalahan sosial, serta pemberdayaan masyarakat

Berdasarkan misi tersebut di atas Inspektorat selaku Perangkat Daerah  dengan fungsi penunjang berkewajiban mendukung pencapaian misi tersebut terutama sekali misi 3 “Penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan melayani” yang memiliki tujuan sebagai berikut :

  1. Terwujudnya tata kelola pemerintahan baik, bersih dan melayani

 

Misi ini menitikberatkan pada peningkatan produktivitas dan integritas aparatur dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan efektif, efisien, transparan dan akuntabel dengan memanfaatkan teknologi informasi sehingga dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap jasa-jasa layanan publik pemerintah, meningkatkan akses masyarakat ke sumber sumber informasi yang dimiliki pemerintah, menangani keluhan masyarakat dan juga persamaan kualitas layanan yang bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat.

Terdapat beberapa program prioritas daerah yang merupakan program unggulan Bupati/Wakil Bupati dalam pencapaian misi daerah Penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan melayani, berkaitan dengan bidang pemerintahan yaitu : 

-           Peningkatan manajemen pemerintah dalam pembangunan daerah

-           Peningkatan inovasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi dengan peningkatan kompetensi aparatur pelayanan publik yang terpercaya, cepat, tepat dan tanggap serta didukung oleh peningkatan kualitas sarana dan prasarana pelayanan publik 

-           Peningkatan kompetensi aparatur pelayanan public

-           Perkuatan peran pemerintah kecamatan dan percepatan kemandirian nagari dalam pembangunan daerah 

-           Penyediaan kendaraaan operasional jorong

 

  • Telaahan Renstra K/L dan Renstra Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat
    • Telaahan Renstra Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri

Rencana Strategis (Renstra) Inspektorat Jendral Tahun 2019-2023 merupakan dokumen perencanaan strategis yang disusun sebagai tuntutan dari Renstra Kementerian Dalam Negeri dengan mengacu kepada RPJMN 2019-2023. Dokumen ini berfungsi sebagai acuan perencanaan pembangunan dalam menetapkan terselenggaranya program dan kegiatan sesuai dengan visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan dan strategi yang ingin dicapai dalam periode 5 (lima) tahun kedepan. Disamping itu, dipergunakan sebagai sarana penunjang peran strategis Inspektorat Jendral dalam mengawasi pencapaian visi dan misi Kementerian Dalam Negeri sebagai salah satu unsur perekat Pemerintah yang membidangi sebagian urusan pemerintahan, khususnya urusan dalam negeri.

Adapun Visi dari Inspektorat Jendral adalah, “Menjadi Konsultan Dan Katalisator Tata Kelola Pemerintahan Dalam Negeri”.

Untuk mewujudkan visi yang telah dirumuskan tersebut, maka ditetapkan misi Inspektorat Jendral dalam mendukung pencapaian tujuan Kementerian Dalam Negeri dalam peningkatan tata kelola dan kelembagaan pemerintahan dalam negeri.

Adapun misi Inspektorat Jendral adalah :

  1. Mewujudkan tata kelola melalui sistem pengendalian intern dan manajemen risiko;
  2. Mewujudkan akuntabilitas melalui pengelolaan keuangan efektif, efisien, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan;
  3. Mewujudkan integritas melalui pencegahan dalam penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sejalan dengan visi dan misi di atas, maka Inspektorat Jendral dalam periode waktu 2019-2023 menetapkan tujuan, sasaran dan indikator sasaran sebagai berikut :

 

 

  1. Tujuan

Adapun tujuan Inspektorat Jendral adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) serta berintegritas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggaraan urusan pemerintahan.

  1. Sasaran

Sasaran dari Inspektorat Jendral adalah :

  1. Tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
  2. Pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah yang baik;
  3. Pemerintahan yang berintegritas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
  4. Indikator

Sedangkan yang menjadi indikator sasaran adalah :

  1. Nilai akuntabilitas kinerja dan keuangan Kementerian Dalam Negeri;
  2. Nilai akuntabilitas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah;
  3. Nilai penegakan integritas.

Dilihat dari visi dan misi Inspektorat Kementerian Dalam Negeri, terdapat hubungan keselarasan dengan visi dan misi Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan yaitu menjadi pengawas yang profesional untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih di Kabupaten Solok Selatan Selatan.     

  • Telaahan Renstra Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat

Rencana Strategis Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025 dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.

Adapun visi Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat yaitu : “Menjadi Lembaga Yang Profesional Dan Bermartabat Untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih Di Provinsi Sumatera Barat”.

Untuk mewujudkan visi yang telah dirumuskan tersebut, maka ditetapkan misi Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat yakni, “Meningkatkan peran dan kualitas pengawasan serta mendorong terwujudnya akuntabilitas dilingkungan pemerintah daerah”.

Sejalan dengan visi dan misi di atas maka ditetapkan tujuan, sasaran dan indikator sasaran sebagai berikut :

  1. Tujuan

Tujuan dari Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat adalah Terwujudnya akuntabilitas pemerintah yang baik dan bersih di Lingkungan Provinsi Sumatera Barat.

  1. Sasaran

Sasaran dari Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat  terdiri dari :

  1. Meningkatnya peran Inspektorat Daerah Provinsi dalam penyelesaian pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
  2. Meningkatnya ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dalam tata kelola Pemerintah Daerah.
  3. Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
  4. Meningkatnya penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Provinsi Sumatera barat.
  5. Meningkatnya pembangunan zona integritas pada Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat
  6. Meningkatnya Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
  7. Sedangkan yang menjadi Indikator sasaran adalah :
  8. Persentase pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dapat ditangani dalam waktu sesuai standar;
  9. Persentase Perangkat Daerah yang Bebas dari penyimpangan material;
  10. Persentase rekomendasi SKPD yang bebas dari penyimpangan aset;
  11. Persentase rekomendasi atas temuan hasil pemeriksaan di pemerintahan provinsi yang dapat ditindaklanjuti;
  12. Hasil evaluasi SAKIP Perangkat Daerah dengan nilai B ke atas;
  13. Tingkat Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
  14. Perangkat Daerah yang dikembangkan menjadi zona integritas menuju WBK/WBBM;
  15. Indeks Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Dilihat dari visi dan misi Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat, terdapat hubungan keselarasan dengan visi dan misi Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan yaitu menjadi pengawas yang profesional untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih di Kabupaten Solok Selatan Selatan.       

 

  • Penentuan Issu–issu Strategis

Issu-issu strategis ditentukan berdasarkan issu-issu yang sedang berkembang dan menjadi program strategis nasional , diantaranya :

Isu-isu Strategis merupakan bagian penting dan sangat menentukan dalam penyusunan Renstra Inspektorat Kabupaten Solok Selatan. Dalam mengidentifikasi isu-isu strategis dapat meningkatkan akseptabilitas prioritas kegiatan. Pada dasarnya isu-isu strategis ini didasari oleh tugas pokok dan fungsi Inspektorat yang merupakan kondisi atau hal yang harus diperhatikan dan dikedepankan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dimasa yang akan datang.

Tabel III.4

 

IDENTIFIKASI  ISU-ISU  STRATEGIS  (LINGKUNGAN  EKSTERNAL)

         

No

Isu  Strategis

Dinamika Internasional

Dinamikan Nasional

Dinamika Regional/Lokal

Lain-lain

1

Globalisasi

Tuntutan melaksanakan pemerintahan yang baik dan bersih dan bebas dari unsur KKN

Pemberantasan KKN

Pemberantasan KKN

2

-

 Terbitnya Peraturan-peraturan baru yang harus diterapkan

Pelaksanaan dan penerapan Peraturan-peraturan baru 

 3

 -

 Tuntutan pelaksanaan kegiatan Saber Pungli dan Gratifikasi.

 Perlunya Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melakukan  kerjasama dengan aparat pengawasan eksternal

Pengawasan dan pembinaan terhadap PNS se-Kabupaten Solok Selatan 

 

Isu-Isu Strategis

Salah satu dasar penyusunan Renstra Prangkat Daerah adalah isu-isu strategis berdasarkan tugas pokok dan fungsi yang sedang berkembang dan akan dihadapi untuk masa yang akan datang. Yang menjadi isu-isu strategis pada Inspektorat Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Selatan  adalah :

  1. Orientasi pemeriksaan masih cenderung bersifat kepatuhan dan belum memberikan penilaian terhadap kinerja organisasi/progran kegiatan.
  2. Pemenuhan sumber daya pengawasan dan penajaman analisis pengawas untuk peningkatan mutu hasil pemeriksaan.
  3. Laporan Hasil Audit belum ditindak lanjuti secara cepat, tepat dan tuntas. Kurangnya respon Auditi terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.
  4. Penerapan SPIP untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sampai dengan pertanggungjawaban harus dilaksanakan secara tertib, terkendali serta efisien dan efektif.
  5. Pemenuhan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung kinerja organisasi.

 

Faktor Penentu Keberhasilan

Berdasarkan Kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman dan isu-isu strategis Inspektorat Kabupaten Solok Selatan Selatan seperti yang telah diuraikan diatas ada beberapa faktor kunci keberhasilan yang harus dimiliki dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta pencapaian visi, misi, tujuan dan Rencana Strategis Tahun 2016-2021 sebagai berikut :

  1. Aspek Sumber Daya Manusia

Rekruitmen personil yang akan ditempatkan pada Inspektoat Kabupaten Solok Selatan Selatan haruslah mempunyai akhlak dan mental yang baik, serta profesional dan berintegritas tinggi dalam mengemban tugas-tugas dan fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan.

  1. Aspek Pembiayaan

Ketersediaan pembiayaan/anggaran yang memadai dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan merupakan suatu hal yang mutlak dialokasikan dengan tujuan agar tugas pokok dan fungsi pengawasan dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan dan pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif.

  1. Komitmen Pimpinan

Pemberdayaan Inspektorat  Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan sangat tergantung pada komitmen pimpinan terhadap hasil pengawasan dan hasil pemeriksaan yang dilakukan, karena Inspektorat merupan Internal Control bagi Pemerintahan Daerah.

 

  1. Respon Positif Stakeholders

Respon Positif Stakeholders dalam meningkatkan hubungan koordinatif dan konsultatif yang bersifat kemitraan.

  1. Partisipasi Masyarakat

Partisipasi Masyarakat terhadap peran dan fungsi pengawasan sangat tinggi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN

 

4.1  Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan

Inspektorat Kabupaten Solok Selatan Selatan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara optimal, menyusun perencanaan kinerja berupa Rencana Strategis untuk lima tahun dan rencana jangka pendek setiap tahun. Untuk mewujud Visi Bupati Kabupaten Solok Selatan Selatan Tahun 2021-2026 Inspektorat memiliki tujuan “Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan Bersih “”  yang telah selaras dengan misi ke 3 (Ketiga), tujuan dan sasaran Bupati Kabupaten Solok Selatan Selatan 2021-2026.

Berdasarkan tujuan yang telah dikemukakan, Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan menetapkan tujuan strategis yang merupakan implementasi dari pernyataan Misi yang ingin dicapai atau dihasilkan Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun kedepan. Sedangkan sasaran merupakan penjabaran dari tujuan yaitu sesuatu yang ingin dicapai atau dihasilkan oleh instansi pemerintah untuk jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dalam rentang waktu masa Renstra.

Untuk mengetahui tujuan dan sasaran jangka menengah Inspektorat jangka waktu 5 (lima) tahun kedepan dapat dilihat pada tabel 4.1 berikut ini :

 

 

Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan Perangkat Daerah

No

Tujuan

Sasaran

Indikator Tujuan/Sasaran

Kondisi Awal (2020)

Target Per Tahun

2021

2022

2023

2024

2025

2026

1

 

Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan Bersih 

 

Meningkatkan kepatuhan OPD dan profesionalisme aparatur dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1

Persentase Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal dan Eksternal

 

 

 

 

 

 

 

2

Persentase OPD maturitas SPIP level 3

2,60

2,60

3,00

3,10

3,20

3,33

3.33

3

Pencapaian Level Kapablitas APIP Inspektorat Kabupaten Solok Selatan Selatan

Level 2+

Level 2+

Level 3

Level 3

Level 3

Level 3

Level 3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                         

 

 

BAB V

STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

 

  1. 1 Strategi dan Kebijakan Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan

Untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut diatas, dilakukan melalui berbagai strategi, kebijakan dan program. Strategi merupakan cara mencapai seluruh tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Strategi dimaksud merupakan pemilihan langkah-langkah yang menyeluruh dan terpadu dalam implementasi perencanaan strategik, yang meliputi penetapan program dan serangkaian kegiatan dengan memperhatikan segala sumber daya dan lingkungan yang ada. Perencanaan yang dilaksanakan secara efektif danefisien sebagai pola strategis pembangunan akan memberikan nilai tambah (value added) pada pencapaian pembangunan daerah, rumusan strategi akan mengimplemenatsikan bagaimana sasaran pembangunan akan dicapai dengan serangkaian arah kebijakan  Inspektorat Kabupaten Solok Selatan Selatan. Oleh karena itu strategi diturunkan dalam sejumlah arah kebijakan dan program pembangunan operasional dari upaya-upaya nyata dalam mewujudkan visi pembangunan daerah. Adapun strategi yang akan dilaksanakan dalam mencapai tujuan dan Sasaran Inspektorat Kabupaten Solok Selatan Selatan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan Pengawasan Internal Secara Berkala
  2. Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Temuan Pengawasan
  3. Pelaksanaan Evaluasi Berkala Temuan Hasil Pengawasan
  4. Pelaksanaan Monitoring Sistem Penngendalian Intern Pemerintah Daerah
  5. Penanganan Kasus Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah

 

Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh yang berwenang untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam mengembang ataupun pelaksanaan program/kegiatan guna tercapainya kelancaran dan sinergisitas dalam mewujudkan sasaran, tujuan organisasi.

 

Adapun kebijakan yang akan dilakukan melalui berbagai kebijakan dan program Inspektorat Kabupaten Solok Selatan Selatan sebagai berikut:

  1. Melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan pemerintahan daerah secara berkala sesuai dengan Program Kerja Pengawasan Tahunan;
  2. Melaksanakan Monitoring Tindak Lanjut Hasil Temuan Pengawasan sesuai dengan Program Kerja Pengawasan Tahunan;
  3. Melaksanakan evaluasi Akutabilitas Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan Program Kerja Pengawasan Tahunan;
  4. Melaksanakan monitoring Sistim Pengendalian Intern Pemerintah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah;
  5. Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi di 8 Area Perubahan;
  6. Melaksanakan penanganan kasus pengaduan di lingkungan Perangkat Daerah.

Berdasarakan uraian diatas Tujuan, Sasaran, Strategi dan kebijakan Rencana Strategis Inspektorat Kabupaten Solok Selatan Selatan Tahun 2021-2026 dapat dilihat pada tebel  5.1 berikut ini :

 

Tabel 5.1

Tujuan, Sasaran, Strategi dan Kebijakan

 

 

 

 

 

 

Tujuan

Sasaran

Strategi

Arah Kebijakan

Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan Bersih

 

 

 

 

Meningkatkan kepatuhan OPD dan profesionalisme aparatur dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah

 

 

.

1.      Pelaksanaan pengawasan Internal dan eksternal secara berkala

Melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan Pemerintahan Daerah secara Berkala sesuai dengan Program Kerja Pengawasan Tahunan

2.      Pelaksananaan evaluasi berkala temuan hasil pengawasan

Melaksanakan monitoring tindaklanjut hasil temuan pengawasan sesuai dengan Program Kerja Pengawasan Tahunan

Melaksanakan evaluasi Akuntabilitas Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah sesuai dengan  Program Kerja Pengawasan Tahunan

3.

Fasilitasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi

Melaksanakan fasilitas pelaksanaan Reformsi Birorkasi di 8 area perubahan

 

4

Penanganan kasus pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah

Melaksanakan penanganan kasus pengaduan di lingkungan Pemerintah Daerah

 

 

5.

Peningkatan Kapabilitas dan Kompetensi APIP

Melaksanakan peningkatan Kapabilitas dan Kompetensi APIP di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan

             

 

BAB VI

RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN

 

Dalam rangka menunjang pembangunan di daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan 5 (lima) tahun ke depan dan dalam upaya untuk pencapaian tujuan dan sasarannya Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan telah menetapkan beberapa program dan kegiatan.

Program dan kegiatan yang dituangkan diharapkan dapat menuntun Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan kepada hasil-hasil yang akan dicapai sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ditetapkan dalam Renstra.

Untuk lebih jelasnya mengenai Rencana Program dan Kegiatan Indikator   Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif Tahun 2021-2026  dapat dilihat pada     tabel  6.1  sebagaimana terlampir.                   

 

BAB VII

KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN

 

Pada bagian ini akan kami uraikan  Indikator Kinerja sebagai acuan untuk pencapaian maupun proses dalam Implementasi Rencana Strategis (Renstra) ini untuk setiap tahunnya. Selain itu bagian ini juga merupakan sebagai suatu perhitungan indikator sasaran.

Adapun Indikator Kinerja Utama  Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan dapat dilihat pada tabel 7.1 berikut ini :

Tabel 7.1

INDIKATOR KINERJA UTAMA

No

Tujuan

Sasaran

Indikator Kinerja

Rumus Penghitungan Indikator

1

 

 

Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan Bersih

Meningkatkan kepatuhan OPD dan profesionalisme aparatur dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1

Persentase Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal dan Eksternal

Jumlah temuan hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Pengawas eksternal (BPK RI) sampai saat ini yang telah selesai  ditindaklanjuti dibagi dengan jumlah seluruh temuan s/d saat ini x 100

2

Persentase OPD maturitas SPIP level 3

Jumlah Perangkat Daerah yang nilai evaluasi matuirtas SPIP level 3 dibagi jumlah Perangkat daerah yang dievaluasi X 100

3

Pencapaian Level Kapablitas APIP Inspektorat Kabupaten Solok Selatan Selatan

Hasil Pengukuran/penilaian kapabilitas APIP Inspektorat Kabupaten Solok Selatan Selatan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VIII

PENUTUP

 

Tersusunnya Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2021-2026 Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan telah mempunyai pedoman yang diharapkan dalam menghadapi kondisi saat ini dan masa akan datang.

Renstra Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan ini telah memuat Kaidah Penyusunan Renstra yang akan menjadi dokumen sumber dalam Penyusunan Rencana Kerja untuk kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan, disamping itu akan menjadi dokumen dasar untuk evaluasi dan laporan pelaksanaan atas kinerja tahunan maupun 5 (lima) tahunan Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan Selatan.

 Renstra ini juga menjadi media bagi Instansi untuk melakukan evaluasi apakah kegiatan yang dilaksanakan masih sesuai dengan cita-cita visi dan misi yang diemban. Dengan Renstra ini diharapkan akan memberikan arah yang jelas bagi manajemen sektor Publik yang lebih transparan dan akuntabel.

Sejalan dengan perkembangan karena Renstra merupakan suatu perencanaan yang dinamis dan fleksibel, maka Renstra mempunyai ruang untuk dapat direvisi apabila di dalamnya ditemukan adanya perencanaan yang kurang tepat atau sudah tidak sesuai dengan kebutuhan yang berkembang dan memiliki pengaruh yang signifikan atas keberhasilan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                

Demikian Renstra ini dibuat dengan harapan dokumen ini akan memberi dampak yang positif pada Inspektorat khususnya sesuai dengan perkembangan dan peran Inspektorat dimasa mendatang.

 

Padang Aro,       November 2021

INSPEKTUR

 

 

 

AKMAL HAMDI, SH

NIP. 197606152006041006

 

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

-

- Kepala Dinas -

Selamat datang di website Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan. Website ini merupakan sarana publikasi di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten...

Berlangganan
Jajak Pendapat

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Website ini ?

Hasil
Banner