You need to enable javaScript to run this app.

Pentingnya Melaporkan Harta Kekayaan

  • Selasa, 28 Februari 2023
  • Administrator
  • 0 komentar
Pentingnya Melaporkan Harta Kekayaan

Mungkin kita pernah melihat dan mendengar di berita-berita lokal dan nasional tentang kehidupan mewah seorang aparatur sipil negara atau pejabat publik dan keluarganya dalam memamerkan harta kekayaannya dalam media sosialnya seperti tas-tas mewah, kendaraan mewah bahkan menunjukkan isi saldo uangnya kepada khalayak banyak. Hal ini menimbulkan reaksi negatif masyarakat tentang tingkah laku para ASN atau pejabat publik yang berbanding terbalik terhadap tugas-tugas atau profil dari ASN atau pejabat publik tersebut dan menimbulkan pertanyaan dari masyarakat darimana sumber-sumber kekayaan yang diperolehnya. Sekarang masyarakat dapat menilai dan mengawasi apakah nilai kekayaan yang diperoleh penyelenggara negara tersebut wajar atau tidak.

Ketika kekhawatiran publik terhadap penyelenggara negara mulai meninggi, akan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi yang selama ini telah diaplikasikan oleh negara atau pemerintah daerah. Selain itu, publik juga mempertanyakan efisiensi birokrasi, penanganan dalam pelayanan masyarakat yang lambat dan cost atau biaya yang tinggi dalam mengurus administrasi. Apalagi tuntutan masyarakat terhadap pemerintah yang tinggi mengingat birokrasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat seperti dalam mengurus KTP dimulai dari tingkat RT/RW atau Jorong, Desa atau Nagari sampai ke tingkat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil apalagi dalam mengurus KK atau semacamnya. Dalam hal birokrasi yang dilaksanakan oleh penyelenggara negara harus bersih dan transparan agar membangun citra yang positif bagi publik.

Terkait hal tersebut, Negara atau Pemerintah mewajibkan penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan secara periodik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah penanganan dan pengelolaan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Sekarang LHKPN tidak hanya wajib kepada penyelenggara negara sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tetapi hampir seluruh instansi yang telah memperluas Wajib Lapor (WL) hingga tingkat eselon III dan IV dan dibawahnya. Disisi payung hukum, kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia No. 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Terkait Penyelenggara Negara atau ASN yang wajib melaporkan harta kekayaan ada manfaat dalam melaporkan LHKPN yaitu :

  1. Sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;
  2. Untuk penguatan dan pengujian integritas sehingga takut melakukan tindakan korupsi;
  3. Untuk mencegah tindak pidana korupsi;
  4. Mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang;
  5. Untuk mendeteksi konflik kepentingan antara tugas dan kepentingan pribadi;
  6. Sebagai penyedia sarana dan perangkat kontrol;
  7. Sebagai komponen penilaian reformasi birokrasi (RB);
  8. Sebagai syarat pengajuan penilaian ZI-WBK/WBBM;
  9. Sebagai bentuk kerapian administrasi dokumen di suatu instansi pemerintah, dan;
  10. LHKPN juga dapat menentukan citra institusi.

Pelaporan LHKPN adalah kewajiban yang melekat kepada penyelenggara negara untuk mempertanggungwajabkan harta kekayaan yang didapatkannya. Hal ini KPK memfasilitasi para penyelenggara negara dan ASN untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK secara transparan sehingga masyarakat bisa menilai kekayaan yang dimiliki tersebut wajar atau tidak sesuai jabatannya. Meskipun demikian, terkadang penyelenggara negara atau ASN masih ada yang lupa akan kewajibannya tersebut, disinilah peran KPK untuk mengingatkan para penyelenggara negara atau ASN untuk kewajiban tersebut, namun hal ini tergantung kepada Penyelenggara Negara atau ASN itu sendiri. Artinya, LHKPN selain butuh kesadaran diri dari pejabat yang terkena aturan untuk melaporkan LHKPN juga mesti didukung oleh lingkungan yang juga mau menegakkan semangat anti korupsi. Bila itu terjadi, pencegahan korupsi dapat dengan mudah berhasil dan tak perlu ada lagi pejabat-pejabat yang terkena kasus korupsi.

Referensi :

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2015). Pengantar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jakarta : Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Kedeputian Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tersedia dari aclc.kpk.go.id

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

-

- Kepala Dinas -

Selamat datang di website Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Selatan. Website ini merupakan sarana publikasi di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten...

Berlangganan
Jajak Pendapat

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Website ini ?

Hasil
Banner